TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin menyebut Pemilu 2019 berlangsung di tengah tantangan post truth. Tim pasangan calon 01 ini juga menyinggung sejumlah kasus kabar bohong alias hoaks yang beredar selama masa kampanye pemilihan presiden 2019.
Baca: Mengintip Isi 3 Truk Alat Bukti Sengketa Pilpres Kubu Prabowo
"Tantangan terbesar yang dihadapi proses Pemilu 2019 ini adalah fenomena politik pascakebenaran atau post truth politics yang menguat beberapa tahun terakhir ini," ujar ketua tim hukum Jokowi- Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, yang dibacakan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa, 18 Juni 2019.
Ciri- ciri post truth adalah penggunaan strategi untuk membangun narasi politik tertentu untuk meraih emosi publik dengan memanfaatkan informasi yang tak sesuai dengan fakta. Akibatnya, preferensi politik publik lebih didominasi faktor emosional ketimbang rasional.
Yusril mengatakan para elite politik memiliki tanggung jawab agar praktik politik di Indonesia tetap berdasar pada nilai moral. Dia menyebut bahwa penyebaran berita bohong, hoaks, fitnah, penggunaan sentimen suku, agama, dan ras yang sempat mewarnai Pemilu 2019 tak boleh berlanjut.
"Metode firehose of falsehood sebagai teknik propaganda politik adalah metode yang selayaknya tidak dipergunakan dalam praktik politik di Indonesia," ucap Yusril. Metode propaganda Rusia kontemporer ini memiliki ciri khas penyebaran pesan yang belum tentu benar melalui berbagai saluran secara terus-menerus.
Adapun sejumlah kasus yang disinggung yakni kasus Ratna Sarumpaet, hoaks tentang adanya tujuh kontainer surat suara yang tercoblos, hoaks tentang penangkapan dan kriminalisasi ulama, hoaks tentang penghapusan pelajaran agama di sekolah, hoaks adanya larangan azan, hoaks tentang legalisasi LGBT.
Baca: Jadwal Sidang MK Mundur, Putusan Sengketa Hasil Pilpres Tetap 28
"Kita ingin segera move on dari kegelapan zaman hoaks dan post truth yang secara perlahan menancapkan narasi kebencian dalam sendi-sendi kehidupan sosial," kata Yusril.